Text
Fasilitas Terminal Bandar Udara
Mengacu Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional Dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2021 Tentang Penerbangan, Bandar Udara Adalah Kawasan Di Daratan Dan/Atau Perairan Dengan Batas-Batas Tertentu Yang Digunakan Sebagai Tempat Pesawat Udara Mendarat Dan Lepas Landas, Naik Turun Penumpang, Bongkar Muat Barang, Dan Tempat Perpindahan Intra Dan Antarmoda Transportasi Yang Dilengkapi Dengan Fasilitas Keselamatan Dan Keamanan Penerbangan, Serta Fasilitas Pokok Dan Fasilitas Penunjang Lainnya.
Tidak tersedia versi lain