Pembahasan Tentang undang-undang hak cipta,paten,dan merek
PERGURUAN TINGGI, per definisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkokoh kedaulatan negara.