Mengacu Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional Dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2021 Tentang Penerbangan, Bandar Udara Adalah Kawasan Di Daratan Dan/Atau Perairan Dengan Batas-Batas Tertentu Yang Digunakan Sebagai Tempat Pesawat Udara Mendarat Dan Lepas Landas, Naik Turun Penumpang, Bongkar Muat Barang, Dan Temp…
Membaca adalah sarana ekspresi diri dalam berkomunitas serta untuk terus maju menuju pencerdasan dan pencerahan. Ini menjadi sebuah motivasi dan dorongan bagi kami di penerbit untuk ikut ikhitiar dalam mencerdaskan dan memuliakan umat manusia, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan industri processing berbasis sumber daya alam di Indonesia.